SIKKA - Memang benar ada satu konsep hukum jika ada temuan kerugian negara akibat dari dugaan tindak pidana korupsi, maka agar tidak diproses hukum dan diputus bersalah terhadap oknum ASN maka dapat diselesaikan dengan dimintakan pertanggungjawaban mutlak dari oknum ASN tersebut dalam bentuk pengembalian berupa dana atau barang senilai kerugian negara tersebut.
Jujur saja konsep tanggungjawab mutlak atau strictliability adalah konsep pidana lingkungan. Artinya, dengan terjadinya pencemaran lingkungan mata otomatis perusahaan yang melakukan pencemaran melakukan pemulihan lingkungan bahkan adanya sanksi pidana kepada perusahaan(kejahatan korporasi).
Tetapi dalam kaitannya dengan tanggungjawab mutlak yang diberikan terhadap bendahara pembantu dana BTT 2021 Kantor BPBD Sikka adalah suatu pemaksaan secara sepihak yang berakibat batal demi hukum tidak punya kekuatan mengikat sama sekali. Mengapa, karena Alvin Parera sebagai Sekda Sikka bukan lembaga peradilan yang dapat memberikan sanksi baik perdata apalagi pidana (denda) kepada bendahara pembantu tersebut.
Bukti apa yang dapat dipakai Sekda Sikka "memaksa" bendahara pembantu tanda tangan surat tanggungjawab mutlah. Apakah dugaan korupsi dana BTT 900 juta lebih hanya dibebankan kepada bendahara pembantu saja? Apakah dari aspek kewenangan bendahara pembantu ini mempunyai kewenangan yang mutlak diberikan oleh undang undang untuk menggunakan uang sebesar 900 juta.
Baca juga:
Apa Itu Vaksin Covid 19
|
Ini logika sesat yang melahirkan kesimpulan yang salah alias ngawur (ex falso quolibet). Kejaksaan yang diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melakukan sita dokumen atau barang atas nama seseorang atau badan hukum privat harus terlebih dahulu meminta penetapan pengadilan. Dan, jika perkara pidana korupsi dana BTT disidangkan dan diputus, maka Jaksa sebagai eksekutor dari putusan pidana tidak bisa sembarang sita dokumen atau barang untuk pengembalian kerugian negara tetapi atas perintah dalam diktum putusan pengadilan atas perkara a quo.
Oleh karena itu, sita sertipikat hak milik bendahara pembantu yang dilakukan Sekda Sikka ini jelas tindakan sewenang - wenang. Kami berani katakan demikian, karena siapapun yang namanya bawahan dihadapkan pada atasannya yang jabatan dan pengetahuannya jauh lebih hebat, maka secara psikologis bawahannya tidak ada pilihan lain( keadaan memaksa) menandatangani surat tanggungjawab mutlah untuk bertanggungjawab sendiri atas dana 900 juta lebih dana BTT 2021.
Ini dalam konsep perjanjian disebut dengan overmacht subyektif artinya seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu karena keadaan memaksa sehingga tidak mempunyai daya mengikat terhadap apa yang dilakukan dalam hal ini tanda tangan surat tanggungjawab mutlak baik kepada dirinya dan kepada siapapun yang berhak.
Dari fakta ini dugaan kuat bentuk rekayasa dan pemaksaan kehendak secara sepihak atas nama kekuasaan sebagai Sekda Sikka yang sebenarnya untuk menutupi dugaan konspirasi kejahatan tingkat tinggi di Pemkab Sikka yang dikomandani oleh Sekda Sikka ini.
Disisi lain, Pemkab Sikka melalui Alvin Parera dalam jabatan Sekda Sikka yang diembankan telah melakukan tindakan sewenang - wenang mengambil secara paksa atau merampas sertipikat hak milik bendahara pembantu dana BTT 2012.
Karena, surat berharga berupa sertipikat hak milik tersebut hanya bisa diambil dan mempunyai nilai pembuktian jika melalui proses peradilan dan putusan pengadilan. Alvin Parera dan pihak pihak yang hadir saat bendahara pembantu menandatangani surat perjanjian tanggungjawab mutlah bukan sebagai majelis hakim sehingga tidak mempunyai kewenangan eksekutorial untuk mengambil sertipikat tersebut. Ini adalah bentuk perampasan atau pengambilan secara sepihak.
Atas dasar fakta ini, maka langkah hukum bendahara pembantu atau kuasa hukumnya segera melaporkan Alvin Parera dan oknum oknum yang hadir pada saat tanda tangan surat perjanjian tanggungjawab mutlak oleh bendahara pembantu kepada Polres Sikka adanya tindakan main hakim sendiri mengambil surat berharga berupa sertipikat hak milik bendahara pembantu dana BTT 2021 kantor BPBD Sikka.